TESIS
Penyelenggaraan Ujian Tesis dan Komprehensif
- Mahasiswa wajib menggunakan pakaian rapi (jas bagi yang laki-laki dan blazer bagi perempuan).
- Ujian tesis dilaksanakan dengan dihadiri oleh tim dosen yang terdiri dari 2 (dua) dosen penguji dan 2 (dua) dosen pembimbing.
- Ujian tesis tetap dapat dilaksanakan, apabila salah satu dosen pembimbing berhalangan hadir.
- Dosen penguji yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada Ketua PS- MM FEB UNTAN melalui bagian akademik paling lambat 1 hari sebelum ujian tesis dilaksanakan, untuk dijadwalkan ulang atau diganti.
- Apabila dosen penguji tidak hadir setelah 1 (satu) jam dari jadwal yang sudah ditentukan dan tanpa ada pemberitahuan, maka dosen penguji tersebut dianggap tidak hadir. Ketua PS-MM FEB UNTAN berhak menugaskan dosen lain sebagai penguji tesis untuk menggantikan penguji yang berhalangan hadir tersebut.
- Ujian tesis dipimpin oleh dosen pembimbing tesis.
- Majelis penguji diharapkan tidak meninggalkan ruangan ujian selama ujian berlangsung.
- Ujian tesis berlangsung selama 90 menit.
- Penilaian ujian tesis dilakukan oleh masing-masing anggota tim penguji dengan nilai absolut dari 0 (nol) sampai dengan 100 yang kemudian dihitung rata-ratanya dan selanjutnya dikonversi sesuai dengan aturan PAP.
- Kesempatan mengikuti ujian tesis dan komprehensif sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. Ujian yang ketiga dilakukan secara tertulis.
Penilaian Ujian Tesis
- Penilaian ujian tesis meliputi: Isi (60%) mencakup kejelasan, konsistensi rumusan, judul, latar belakang, rumusan masalah, analisis dan interpretasi data, kerangka teori/konseptual/paradikmatik, tinjauan pustaka dan pembahasan. Kemudian metodologi (15%) yang mencakup ketepatan pemilihan dan penggunaan prosedur dan instrument, pemilihan sumber data, serta teknik pengumpulan dan pengolahan data. Lalu kesimpulan dan rekomendasi (10%) yang mencakup pemilihan gagasan inti, menggambarkan hubungan antar konsep, serta merumuskan kesimpulan berdasarkan dan dan teori. Terakhir penilaian ujian tesis meliputi komprehensif (15%).
- Mahasiswa PS-MM FEB UNTAN dinyatakan lulus ujian sidang tesis bila memenuhi nilai minimal B.
- Mahasiswa wajib memperbaiki tesis sesuai ujian tesis yang telah dilaksanakan dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Perbaikan kecil paling lama 1 (satu) bulan setelah ujian tesis.
- Perbaikan besar paling lama 3 (tiga) bulan setelah ujian tesis.
- Apabila perbaikan tesis belum disetujui atau belum ditandatangani oleh tim penguji sesuai batas waktu revisi yang ditentukan, maka mahasiswa tidak dapat mengikuti wisuda dan memproses ijazah dan transkrip nilai.
- Apabila perbaikan tesis belum dilaksanakan sesuai batas yang ditentukan, maka mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan (selama masa studi belum berakhir)
- Mahasiswa dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar magister setelah revisi tesisnya disetujui dan ditandatangani oleh tim penguji sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian tesis, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
- Mahasiswa tidak lulus ujian tesis tetapi tidak melakukan ujian ulang sampai dengan waktu 3 (tiga) bulan, maka yang bersangkutan dinyatakan putus studi, apabila masa studi mahasiswa sudah habis.
- Mahasiswa dapat memperoleh ijazah dan transkrip akademik apabila telah menyerahkan tesis dalam bentuk hardcopy dan softcopy (berupa CD/Flash Disk) yang telah disetujui oleh Ketua PS-MM FEB Untan ke bagian perpustakaan PS- MM FEB UNTAN dan menyerahkan artikel ilmiah sesuai dengan template jurnal EJME.
- Jika memungkinkan, diharapkan kepada mahasiswa yang sudah lulus untuk mendaftarkan tesisnya sebagai Hak Kekayaan Intelekutual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pedoman Penulis Tesis dan Artikel Ilmiah
Program Studi Magister Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Tanjungpura
Post Views: 198