Skip to content
    • TENTANG MM
      • SEJARAH
      • VISI MISI
      • STRUKTUR ORGANISASI
      • PROGRAM KEMITRAAN
        • KIND PROJECT
          • 3M
          • SUSTAINABILITY MANAGEMENT AWARD
          • IN-ABC PROGRAM
          • MBIC
        • KNOWLEDGE SHARING
      • KEMITRAAN
        • KERJASAMA PENDIDIKAN
        • KERJASAMA PENELITIAN
        • KERJASAMA PKM
    • AKADEMIK
      • PROFIL LULUSAN
      • CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
      • RPS
      • KURIKULUM
        • REGULER
        • INTERNASIONAL
      • PANDUAN AKADEMIK
      • PANDUAN EVALUASI
      • PANDUAN UJIAN
        • PANDUAN UTS/UAS
        • PEDOMAN KIND PROJECT
        • PEDOMAN DISERTASI
        • PEDOMAN PUBLIKASI
        • ASSESMENT
    • MAHASISWA
      • ORGANISASI MAHASISWA
      • UNIT KEGIATAN MAHASISWA
    • ALUMNI
      • DATA ALUMNI
      • TRACER STUDY
      • PUSAT KARIR
      • LOWONGAN PEKERJAAN
    • INFORMASI
      • PENERIMAAN MAHASISWA
      • PENDAFTARAN
      • SELEKSI
      • TINGKAT KELULUSAN
      • DAFTAR ULANG
      • PENELITIAN DOSEN
      • PENGABDIAN DOSEN
    • STAFF
      • DATA DOSEN
      • PEGAWAI
    • QA UNIT
      • DOWNLOAD
      • QA DOCUMENT
        • SPMI LEVEL UNIVERSITAS
        • SPMI LEVEL FAKULTAS
        • SPMI LEVEL PRODI
      • RENCANA STRATEGIS
      • INTERNAL AUDIT REPORT
      • LEARNING AND TEACHING REPORT
      • STUDENT SURVEY REPORT
      • ALUMNI SURVEY REPORT
    • JURNAL
      • JURNAL PENELITIAN
      • JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
      • Prosiding
      • BUKU
      • JURNAL PENELITIAN DOSEN
    • FASILITAS
      • RUANG KELAS
      • PERPUSTAKAAN
      • LABORATORIUM
      • STUDENT RESEARCH CENTER
    • BAHASA
      • English
      • Indonesian

    PANDUAN UTS/UAS

    1. Home  - 
    2. PANDUAN UTS/UAS
    PANDUAN

    Ujian Akhir Semester UAS / Ujian tengah Semester UTS

    Ujian Mata Kuliah

    1. Ujian matakuliah secara terjadwal, tertulis dan kolektif dilaksanakan masing-masing satu kali pada pertengahan semester (ujian tengah semester/UTS) dan pada akhir semester (ujian akhir semester/UAS).
    2. Ujian mata kuliah dapat dilaksanakan apabila kehadiran dosen mengajar memenuhi minimal 90 % dari total kehadiran.
    3. Apabila evaluasi dilakukan oleh dosen pengajar bukan dengan cara ujian terjadwal, tapi dengan presentasi, tugas makalah, atau alat evaluasi lainnya, maka pelaksanaannya paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal ujian yang terjadwal paling akhir.
    4. Ujian susulan dilaksanakan dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan oleh Bagian Akademik PS-MM FEB UNTAN.
    5. Kelulusan dari setiap mata kuliah ditentukan atas partisipasi kelas, tugas, nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan nilai Ujian Akhir Semester (UAS), kecuali apabila ditentukan lain oleh dosen pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang bersangkutan.

    Persyaratan Peserta Ujian Mata Kuliah

    1. Tidak terkena sanksi akademik.
    2. Mahasiswa yang dapat mengikuti UTS dan UAS adalah mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 75% kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan pada semester yang bersangkutan.
    3. Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UTS dan UAS sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dapat diperkenankan mengikuti ujian susulan jika mahasiswa tersebut berhalangan hadir karena alasan sebagai berikut:
      1. Rawat inap di rumah sakit dengan melampirkan Surat Keterangan dirawat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan Surat Keterangan Dokter yang merawat.
      2. Kematian keluarga inti yang dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari kelurahan dan fotocopy kartu keluarga.
      3. Melahirkan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bersalin.
      4. Kondisi force majeur (luar biasa) yang dianggap bukan kelalaian dan kesalahan mahasiswa.
      5. Mendapat persetujuan dari dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.
      6. Alasan lain yang telah mendapatkan persetujuan Ketua PS-MM FEB UNTAN.
      7. Nilai maksimal untuk ujian susulan adalah B+.
    4. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian susulan karena suatu alasan di poin 3, harus segera melaporkan kepada Bagian Akademik paling lambat 1 (satu) minggu setelah ujian mata ajaran bersangkutan dengan ketentuan tingkat kehadiran perkuliahan minimal 75%. Apabila mahasiswa tidak hadir pada saat ujian susulan dilaksanakan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan kehilangan haknya untuk mengikuti ujian.

    Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Matakuliah

    1. Peserta wajib hadir 10 menit sebelum ujian mata kuliah dilaksanakan.
    2. Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Ujian kepada pengawas ujian.
    3. Peserta diharuskan menandatangani daftar hadir ujian.
    4. Peserta harus membawa sendiri semua perangkat alat tulis dan tidak diperkenankan meminjam dari dan atau meminjamkan kepada sesama peserta pada saat ujian berlangsung.
    5. Peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, kertas dan sebagainya dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian, yang dapat digunakan untuk membantu penyelesaian soal ujian, kecuali ujiannya bersifat open book.
    6. Bagi ujian yang sifatnya Open Book hanya yang boleh dibuka adalah buku catatan, hard copy atau printout bukan laptop atau handphone kecuali dengan instruksi dari dosen pengampu mata kuliah.
    7. Apabila ada soal yang bersifat berhitung hanya boleh menggunakan alat bantu kalkulator dan tidak boleh menggunakan handphone.
    8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
      1. Mengganggu ketenangan dan kelancaran penyelenggaraan ujian, baik berupa tingkah laku, suara, gerak-gerik, dan lain-lain.
      2. Bekerja sama, meminta bantuan atau membantu sesama peserta ujian dalam bentuk dan cara apapun, yang bertujuan untuk menyelesaikan soal ujian.
      3. Meninggalkan ruang ujian, kecuali seijin pengawas.
      4. Makan, minum, dan merokok dalam ruang ujian.
      5. Mengaktifkan handphone dan alat komunikasi lainnya selama ujian dilaksanakan.
    9. Pengawas diberikan wewenang dan tanggung jawab penuh selama ujian berlangsung untuk memberikan teguran atau peringatan kepada peserta, mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib, mencatatnya dalam lembar berita acara ujian.
    10. Peserta harus berpakaian rapi dan sopan.
    11. Peserta yang telah duduk di ruang ujian dan telah menerima lembar soal ujian dianggap telah mengikuti ujian.
    12. Peserta yang telah menyelesaikan ujian sebelum waktunya, dapat meninggalkan ruangan paling cepat 30 menit berjalan.
    13. Mahasiswa wajib mengumpulkan kembali soal ujian dan hasil pekerjaan dengan jumlah halaman yang lengkap (kecuali ada ketentuan lain).
    14. Peserta yang terlambat diperkenankan mengikuti ujian selama belum ada peserta yang keluar dan tidak diberikan perpanjangan waktu.
    15. Semua peserta ujian wajib menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ujian.

    Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian Matakuliah

    1. Pengawas berhak memeriksa kelengkapan persyaratan peserta ujian untuk mengikuti ujian. Apabila tidak memenuhi syarat, pengawas berhak mengeluarkan peserta ujian dari ruang ujian.
    2. Pengawas berkewajiban memperingatkan peserta ujian yang menunjukkan tanda-tanda melanggar tata tertib ujian.
    3. Pengawas berkewajiban mencatat nama peserta ujian dan bentuk pelanggaran dalam Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Ujian.
    4. Kertas jawaban ujian yang diambil pengawas sebagai bukti pelanggaran diserahkan kepada sekretariat PS-MM FEB UNTAN dan tidak kepada dosen pengampu mata kuliah.
    5. Ketua PS-MM FEB UNTAN berhak memberikan sanksi akademik maupun administrasi kepada peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian sesuai dengan beratnya pelanggaran.
    6. Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib ujian dapat berupa:
          1. Namanya diumumkan di papan pengumuman PS-MM FEB UNTAN.
          2. Hasil ujian mata kuliah yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dengan nilai E.
    7. Sanksi lebih lanjut untuk pelanggaran tata tertib ujian mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    Pengumuman Nilai Ujian Matakuliah

    1. Pada saat selesai ujian mata kuliah, bagian akademik menyampaikan berkas lembar jawaban mahasiswa dan surat permohonan publikasi nilai kepada dosen pengampu mata kuliah.
    2. Nilai diumumkan selambat-lambatnya 14 hari setelah UAS mata kuliah yang bersangkutan.
    3. Nilai yang telah dipublikasikan dalam jaringan SIAKAD tidak dapat diralat ataupun diubah, kecuali dengan persetujuan Ketua PS-MM FEB UNTAN.
    4. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan dosen tidak mempublikasikan nilainya, maka pengelola akan membuat surat permintaan nilai kepada Dosen Pengampu Matakuliah untuk dipublikasikan paling lambat 7 hari setelah surat diterima.
    5. Apabila batas waktu yang telah ditetapkan dalam poin 4 (empat) nilainya tidak dipublikasi, maka sesuai dengan hasil keputusan pengelola akan diambil kebijakan memberikan nilai B+.
    6. Dosen yang nilai mata kuliahnya sudah dipublikasikan oleh pengelola (B+) karena terlambat melakukan publikasi nilai, berkewajiban mengeluarkan nilai mata kuliah yang diampu, nilai yang diakui adalah nilai terbaik dibandingkan nilai yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh pengelola.
    Post Views: 46
    Magister Manajemen
    • September 2025 (1)
    • Agustus 2025 (2)
    • Juli 2025 (1)
    • Mei 2025 (6)
    • Februari 2025 (20)
    • Desember 2024 (2)
    • Februari 2024 (1)
    • September 2023 (1)
    • Juli 2023 (5)
    • Juni 2023 (25)
    • April 2023 (1)
    • Maret 2023 (23)
    • Februari 2023 (2)

    About PS-MM FEB UNTAN

    Fakultas Ekonomi Untan didirikan pada tahun 1959, merupakan fakultas tertua di Universitas Tanjungpura Pontianak...

    Site Statistics
    • Today's visitors: 4
    • Today's page views: : 4
    • Total visitors : 5,493
    • Total page views: 7,200

    Categories

    Search

    Copyright © [PS-MM FEB UNTAN] [2024] | Powered by Flavita
    whatsapp-logo
    • oyo288