Registrasi Ulang Mahasiswa
- Mahasiswa berkewajiban melaksanakan regitrasi ulang untuk memperoleh status terdaftar dan memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik satu semester yang akan berjalan degnan membayar biaya SPP persemester.
- Masa Registrasi ulang: a. Mahasiswa Baru
Registrasi mahasiswa baru dilaksanakan setelah dinyatakan lulus tes dan sebelum pelaksanaan matrikulasi.
b. Mahasiswa lama:
Registrasi lama:
Registrasi ulang semester gazal dilaksanakan sekitar bulan Juli s/d Agustus tahun yang bersangkutan. Registrasi ulang semester genap dilaksanakan sekitar bulan Januari s/d Februari tahun yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi ulang akan memperoleh status tidak aktif (alpa kuliah) pada semester berjalan (tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan akademik) dan masa studi tetap diperhitungkan serta diwajibkan membayar uang SPP untuk semester tersebut.
- Apabila mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir 3, dengan alasan tertentu menginginkan statusnya untuk menjadi mahasiwa aktif kembali pada semester berikutnya, dapat melaksanakan registrasi ulang dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua PS-MM FEB UNTAN. SPP yang harus dibayar adalah SPP pada semester berjalan dengan SPP terhutang pada semester sebelumnya.
- Mahasiswa yang telah melakukan registrasi ulang wajib menyampaikan bukti pembayaran biaya pendidikan dan menyerahkan daftar nama mata kuliah yang akan diambil pada semester yang bersangkutan kepada Bagian Akademik.
- Mahasiswa yang telah menjalani perkuliahan selama lebih dari 4 (empat) semester, memasuki semester V (lima) dan seterusnya dikenakan biaya per semester sebesar Rp. 5.000.000.
Post Views: 387
